Pasal 450
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Cakung disajikan dalam Gambar-33B Rencana Prasarana pergerakan Kecamatan Cakung dan Gambar-33C Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Cakung dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Cakung disajikan dalam Gambar-33D Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Cakung dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Cakung disajikan dalam Gambar-33E Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Cakung dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Cakung disajikan dalam Gambar-33F Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Cakung dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Cakung disajikan dalam Gambar-33G Rencana Jalur Evakuasi dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Cakung dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Cakung wajib berpedoman pada Gambar-33B sampai dengan Gambar-33G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
