Pasal 449
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Cakung dilaksanakan pada:
a. Kawasan Walikota Jakarta Timur dan Kawasan Sentra Primer Timur sebagai pusat kegiatan primer dengan fungsi pusat kegiatan pelayanan pemerintahan kota, perkantoran, permukiman, perdagangan dan jasa; b. Kawasan Cakung sebagai pusat kegiatan tersier dengan fungsi pusat perdagangan skala kota dilakukan pengembangan kawasan perkantoran, perdagangan, jasa, hunian, olahraga, wisata dan rekreasi skala internasional; c. Kawasan Kanal Banjir Timur dengan fungsi kawasan strategis kepentingan lingkungan dilakukan pengembangan campuran dengan fungsi kawasan perkantoran, perdagangan, jasa, dan hunian skala kota; d. Kawasan Stasiun Cakung sebagai prasarana perpindahan moda dilengkapi prasarana parkir; dan
e. Kawasan Terminal Pulo Gebang sebagai lokasi perpindahan moda konsep TOD yang terintegrasi dengan Kawasan Sentra Primer Timur.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan lokasi ditetapkan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
