PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 448
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Cakung sebagai berikut:
a. jalur dan ruang evakuasi bencana di:
- jalan arteri menuju ruang evakuasi bencana utama di ruas Jalan Tol Lingkar luar Timur hingga Gerbang Tol Cakung Utama Kelurahan Jatinegara;
- Jalan Penggilingan dan Jalan Sentra Primer Timur Kelurahan Penggilingan;
- Jalan Pulo Gebang dan Jalan Stasiun Cakung Kelurahan Pulo Gebang;
- Jalan Inspeksi Kanal Banjir Timur di Kelurahan Ujung Menteng;
- Jalan Inspeksi Kanal Banjir Timur di Kelurahan Cakung Timur;
- Jalan Bekasi Raya Kelurahan Jatinegara, Ujung Menteng, Cakung Timur, Cakung Barat, dan Kelurahan Rawa Terate;
- Jalan Radjiman Widyodiningrat Kelurahan Jatinegara dan Kelurahan Terate;
- Jalan Palad Kelurahan Pulo Gebang dan Kelurahan Ujung Menteng; dan
- Jalan Cakung Cilincing Raya di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung Timur, dan Kelurahan Cakung Barat; dan b. ruang evakuasi bencana memanfaatkan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Cakung berada di pusat pemerintahan.
