Pasal 451
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Cipayung untuk:
a. terwujudnya pengembangan dan penataan kawasan permukiman; b. terwujudnya pengembangan kawasan perumahan dilengkapi prasarana melalui pengembangan permukiman berwawasan lingkungan dan permukiman KDB rendah; c. terwujudnya kawasan terbuka hijau budidaya yang ada; d. terwujudnya kegiatan pertanian yang ditujukan pada budidaya pertanian dan tanaman hias di kawasan selatan jalan lingkar luar; e. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi penyediaan prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan f. terbangunnya rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
