Pasal 445
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum di Kecamatan Cakung dilakukan:
a. pengembangan sumber air untuk air baku dan/atau air curah berasal dari Waduk Jatiluhur; b. pengembangan sumber air untuk air baku alternatif berasal dari Waduk Karian, Waduk Ciawi, Waduk Retensi Tanggul Laut Multifungsi, Sungai Ciliwung, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kanal Banjir Barat, dan sumber air lain; c. pengembangan sumber air untuk air baku melalui pipa transmisi di Kelurahan Cakung Barat, Cakung Timur, dan Kelurahan Pulo Gebang; dan d. peningkatan dan pemeliharaan prasarana pipa primer air minum di Kelurahan Cakung Barat, Pulo Gebang, Cakung Timur, Cakung Barat, Rawa Ternate, Ujung Menteng, Pulo Gebang, Penggilingan, dan Kelurahan Jatinegara.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap dilakukan peningkatan kualitas air sehingga dapat diperuntukan sebagai air minum.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air minum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
