Pasal 444
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Cakung dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di:
- Kali Petukangan yang melalui Kelurahan Rawa Terate;
- Kali Cakung yang melalui Kelurahan Pulo Gebang;
- Kanal Banjir Timur yang melalui Kelurahan Pulo Gebang, Ujung Menteng, dan Kelurahan Cakung Timur; dan
- Cakung Drain yang melalui Kelurahan Cakung Barat;
b. penerapan sistem polder:
nomor 34 dengan area layanan di Kelurahan Rawa Terate;
nomor 40 dengan area layanan Kelurahan Jatinegara dan Kelurahan Rawa Terate;
nomor 41 dengan area layanan di Kelurahan Jatinegara;
nomor 42 dengan area layanan Kelurahan Cakung Barat dan Kelurahan Cakung Timur;
nomor 43 dengan area layanan di Kelurahan Cakung Barat;
nomor 44 dengan area layanan Kelurahan Penggilingan, Pulo Gebang, dan Kelurahan Cakung Barat;
nomor 45 dengan area layanan mencakup Kelurahan Penggilingan dan Kelurahan Pulo Gebang;
nomor 46 dengan area layanan mencakup Kelurahan Cakung Timur dan Kelurahan Ujung Menteng;
nomor 47 dengan area layanan mencakup Kelurahan Cakung Timur, Ujung Menteng, dan Kelurahan Pulo Gebang;
nomor 55 dengan area layanan mencakup Cakung Barat dan Kelurahan Rawa Terate; dan
nomor 60 dan nomor 61 dengan area layanan di Kelurahan Rawa Terate; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa air pada Kelurahan Rawa Terate, Cakung Barat, Cakung Timur, Penggilingan, dan Kelurahan Jatinegara; d. pemeliharaan pintu air nomor 28 pompa air Cakung Drain Kelurahan Cakung Barat; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas waduk dan/atau situ di Kelurahan Penggilingan, Cakung Timur, dan Kelurahan Jatinegara; f. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; g. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan h. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro di ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
