PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 446
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Cakung dilakukan:
a. pengembangan dan/atau peningkatan pengelolaan air limbah industri di setiap kelurahan; b. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan:
- nomor 9 (sembilan) untuk melayani Kelurahan Cakung Barat, Ujung Menteng, Rawa Terate dan Kelurahan Cakung Timur; dan
- layanan nomor 10 (sepuluh) untuk melayani Kelurahan Pulo Gebang, Penggilingan, Jatinegara, dan Kelurahan Rawa Terate; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) di setiap kelurahan; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada Situ Rawa Rorotan di Kelurahan Cakung Timur; dan e. pembangunan baru prasarana pembuangan lumpur di Kelurahan Pulo Gebang.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
