Pasal 437
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Tebet disajikan dalam Gambar-32B Rencana Pergerakan Kecamatan Tebet dan Gambar-32C Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Tebet dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Tebet disajikan dalam Gambar-32D Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Tebet dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Tebet, disajikan dalam Gambar-32E Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Tebet dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Tebet disajikan dalam Gambar-32F Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Tebet dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Tebet disajikan dalam Gambar-32G Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Tebet dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Tebet wajib berpedoman pada Gambar-32B sampai dengan Gambar-32G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
