Pasal 438
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Cakung untuk:
a. terwujudnya pengembangan pusat kegiatan primer kawasan perkantoran, kawasan perdagangan bertaraf internasional dan penyediaan prasarana pada Kawasan Sentra Primer Timur; b. terwujudnya pusat kegiatan tersier di Kawasan Kantor Walikota Jakarta Timur dan Kawasan Cakung; c. terwujudnya pembangunan prasarana perpindahan moda pada Terminal Pulo Gebang; d. tercapainya penerapan konsep superblok di Kawasan Sentra Primer Timur, Kawasan Industri Pulo Gadung, Perkampungan Industri Kecil (PIK) Pulo Gadung, dan Kanal Banjir Timur sebagai kawasan campuran antara kegiatan perkantoran, perdagangan, dan jasa dengan perumahan horizontal dan vertikal;
e. terwujudnya pengembangan kawasan perumahan berwawasan lingkungan dilengkapi prasarana melalui pemeliharaan kawasan permukiman dengan KDB rendah dan pengembangan kawasan permukiman baru; f. terwujudnya pengembangan kawasan industri dan perdagangan dengan pengembangan kawasan industri selektif; g. terwujudnya pengembangan kawasan terbuka hijau budidaya melalui pembangunan taman kota di Kawasan Sentra Timur dan permukiman baru serta mempertahankan kawasan terbuka hijau budidaya yang ada; h. terwujudnya pengembangan dan perbaikan fungsi kawasan wisata perkotaan; i. terwujudnya kegiatan pertanian yang ditujukan pada budidaya pertanian dan tanaman hias di kawasan bagian selatan jalan lingkar luar; j. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi angkutan umum massal; k. terwujudnya pembangunan rumah peremajaan susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan l. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui normalisasi dan peningkatan kapasitas kali.
