Pasal 436
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Tebet dilaksanakan pada:
a. Kawasan Manggarai sebagai pusat kegiatan primer dengan fungsi stasiun terpadu dan titik perpindahan antar moda transportasi konsep TOD; b. Kawasan Tebet sebagai pusat kegiatan tersier dengan fungsi pusat perdagangan skala kota; dan c. Kawasan Sungai Ciliwung dengan fungsi kawasan strategis kepentingan lingkungan.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan pola penanganan dan lokasinya ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
