Pasal 435
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Tebet sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana di:
Jalan Gatot Subroto Kelurahan Menteng Dalam;
Jalan MT. Haryono Kelurahan Tebet Barat, Tebet Timur, dan Kelurahan Kebon Baru;
Jalan Prof. Dr. Soepomo Kelurahan Menteng Dalam dan Kelurahan Tebet Barat;
Jalan Dr. Sahardjo Kelurahan Menteng Dalam, Manggarai Selatan, dan Kelurahan Manggarai;
Jalan Casablanca Kelurahan Menteng Dalam; dan
Jalan Abdul Syafei Kelurahan Tebet Barat, Tebet Timur, Bukit Duri, Kebon Baru, dan Kelurahan Manggarai Selatan; dan
b. ruang evakuasi bencana menggunakan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Tebet berada di pusat pemerintahan.
