PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 434
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana sampah di Kecamatan Tebet berupa penyediaan TPS dan/atau TPS-3R di setiap kelurahan dan/atau kecamatan dilengkapi prasarana penampungan dan/atau pemilahan sampah spesifik, ditujukan untuk tempat penampungan sementara dan/atau pengolahan sampah sebelum diangkut ke TPST dan/atau TPA.
(2) Rencana penyediaan prasarana sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang persampahan yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
