PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 433
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Tebet dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan air limbah industri di Kelurahan Bukit Duri Utara; b. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan:
- nomor 1 untuk melayani Kelurahan Menteng Dalam, Bukit Duri, Manggarai Selatan, dan Kelurahan Manggarai; dan
- nomor 4 untuk melayani Kelurahan Menteng Dalam, Tebet Barat, Tebet Timur, Kebon Baru, Bukit Duri, Manggarai Selatan, dan Kelurahan Manggarai; dan
c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) untuk melayani seluruh kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
