Pasal 424
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Setiabudi disajikan dalam Gambar-31B Rencana Prasarana pergerakan Kecamatan Setiabudi dan Gambar-31C Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Setiabudi dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Setabudi disajikan dalam Gambar-31D Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Setiabudi dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Setiabudi disajikan dalam Gambar-31E Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Setiabudi dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Setiabudi disajikan dalam Gambar-31F Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Setiabudi dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Setiabudi disajikan dalam Peta-31G Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Setiabudi dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Setiabudi wajib berpedoman pada Gambar-31B sampai dengan Gambar-31G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
