Pasal 423
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Setiabudi dilaksanakan pada:
a. Kawasan Dukuh Atas sebagai pusat kegiatan primer dengan fungsi stasiun terpadu dan titik perpindahan antar moda transportasi dengan konsep TOD; b. Kawasan Kanal Banjir Timur dengan fungsi kawasan strategis kepentingan lingkungan; dan c. Kawasan Segitiga Emas Setiabudi dengan fungsi pusat perkantoran dan jasa keuangan.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Setiabudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD, dan instansi terkait sesuai fungsinya.
