Pasal 415
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Setiabudi terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Blok M-Kota, koridor Dukuh Atas-Pulo Gadung, koridor Ragunan-Dukuh Atas, koridor Pluit-Terminal Pinang Ranti, koridor UI Depok-Manggarai dan koridor Kampung Melayu-Tanah Abang; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Karet Semanggi dan Kelurahan Karet Kuningan Timur;
c. peningkatan jalan arteri sekunder di setiap kelurahan; d. pengembangan jalan kolektor sekunder di setiap kelurahan; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. pengembangan prasarana parkir di Kelurahan Setiabudi; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Setiabudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Karet, Setiabudi, Guntur, Karet Semanggi, Karet Kuningan dan Kelurahan Karet Kuningan Timur.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Setiabudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
