Pasal 414
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona budidaya Kecamatan Setiabudi terdiri dari: a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau; e. zona pemerintahan nasional; f. zona perwakilan asing; g. zona pemerintahan daerah; h. zona perumahan KDB sedang - tinggi; i. zona perumahan vertikal; j. zona perumahan KDB rendah; k. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; l. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; m. zona campuran; n. zona pelayanan umum dan sosial; dan o. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang Kecamatan Setiabudi wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar- 31A Peta Zonasi Kecamatan Setiabudi dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-31A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Setiabudi pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
