PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 413
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang Kecamatan Setiabudi dilakukan pembagian:
a. zona dan sub zona kawasan; dan b. blok dan sub blok kawasan.
(2) Pembagian zona dan sub zona kawasan serta pembagian blok dan sub blok kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digambarkan dalam Gambar-31A Delineasi Blok Kecamatan Setiabudi dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III- 1, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
