Pasal 412
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Setiabudi untuk:
a. terwujudnya kawasan perkantoran, perdagangan, jasa dan campuran yang intensitas tinggi dengan konsep TOD yang terintegrasi dengan angkutan massal pada Kawasan Segitiga Emas Setiabudi; b. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; c. terwujudnya pengembangan perumahan vertikal dengan intensitas tinggi melalui peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana dan penyediaan RTH; d. terlaksananya pembangunan gedung dan/atau taman parkir sebagai prasarana parkir perpindahan moda; e. terwujudnya pembangunan dan/atau pemulihan kapasitas polder dan pemompaan; f. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase, waduk, dan situ untuk menampung air dan mengatasi genangan air; g. menyediakan dan/atau mempertahankan lahan pemakaman umum; h. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan i. terwujudnya pengembangan dan penataan kawasan strategis kepentingan ekonomi pusat perdagangan grosir dan eceran.
