Pasal 411
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Pesanggrahan disajikan dalam Gambar-30B Rencana Prasarana pergerakan Kecamatan Pesanggrahan dan Gambar- 30C Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Pesanggrahan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Pesanggrahan disajikan dalam Gambar-30D Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Pesanggrahan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana di Kecamatan Pesanggrahan disajikan dalam Gambar-30E Rencana Prasarana Drainase dan Air Minum Kecamatan Pesanggrahan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan rencana prasarana sampah di Kecamatan Pesanggrahan disajikan dalam Gambar-30F Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Pesanggrahan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Pesanggrahan disajikan dalam Peta-30G Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Pesanggrahan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Pesanggrahan wajib berpedoman pada Gambar-30B sampai dengan Gambar-30G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
