Pasal 416
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Setiabudi dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Karet Semanggi, Karet, Karet Kuningan Timur, Guntur, Menteng Atas, Setiabudi, Pasar Manggis dan Kelurahan Karet Kuningan; b. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Guntur, Karet Kuningan Timur, Karet Semanggi, dan Kelurahan Karet; c. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Karet Semanggi dan Kelurahan Karet Kuningan Timur; d. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan; dan e. pengembangan gardu induk di Kelurahan Karet Semanggi, Guntur, dan Kelurahan Karet Kuningan.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Setiabudi, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
