Pasal 398
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Pasar Minggu disajikan dalam Gambar-29B Rencana Prasarana pergerakan Kecamatan Pasar Minggu dan Gambar- 29C Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Pasar Minggu dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Pasar Minggu disajikan dalam Gambar-29D Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Pasar Minggu dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Pasar Minggu disajikan dalam Gambar-29E Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Pasar Minggu dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Pasar Minggu disajikan dalam Gambar-29F Rencana Prasarana Air Limbah dan sampah Kecamatan Pasar Minggu dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Pasar Minggu disajikan dalam Gambar-29G Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Pasar Minggu dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Pasar Minggu wajib berpedoman pada Gambar-29B sampai dengan Gambar-29G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
