Pasal 397
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Pasar Minggu dilakukan pada:
a. Kawasan Marinir Cilandak dengan fungsi pengembangan kawasan kepentingan pertahanan; b. Kawasan Pasar Minggu dilakukan pengembangan kawasan campuran sebagai fungsi perkantoran, perdagangan dan jasa, serta hunian dengan fungsi pengembangan terminal dan stasiun untuk parkir perpindahan moda; c. Kawasan Terminal Ragunan dengan fungsi pengembangan lokasi potensi penyediaan prasarana park and ride; dan d. Kawasan Kali Ciliwung dengan fungsi pengembangan kawasan strategis kepentingan lingkungan.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait sesuai fungsinya.
