Pasal 391
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Pasar Minggu dilakukan:
a. pengembangan lapisan inti pada penempatan jaringan serat optik di Kelurahan Kalibata, Mampang Prapatan, Kalibata, Duren Tiga, dan Kelurahan Pancoran; b. penyediaan CCTV dan internet nirkabel pada ruang publik; dan c. pengembangan menara telekomunikasi di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang telekomunikasi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
