Pasal 390
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Pasar Minggu dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET dan SKTT di setiap kelurahan; b. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Kebagusan;
c. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di setiap kelurahan; d. pengembangan gardu induk di Kelurahan Ragunan; dan e. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan. (2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Pasar Minggu, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
