Pasal 389
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Pasar Minggu terdiri dari: a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas, dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Ragunan-Dukuh Atas 2, koridor Manggarai-UI Depok, koridor Pulo Gadung-Pasar Minggu dan koridor Terminal Kampung Rambutan-Terminal Lebak Bulus; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Cilandak Timur, Ragunan, Jati Padang, Kebagusan, dan Kelurahan Pasar Minggu; c. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Pejaten Timur, Ragunan, Pejaten Barat, dan Kelurahan Jati Padang; d. pengembangan jalan kolektor primer di Kelurahan Cilandak Timur, Ragunan, Jati Padang, Kebagusan, dan Kelurahan Pasar Minggu; e. pengembangan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Pasar Minggu, Ragunan, Jati Padang, Pejaten Timur, Pejaten Barat, dan Kelurahan Cilandak Timur; f. pengembangan jalan lokal di Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jati Padang, Pejaten Barat, Pejaten Timur, dan Kelurahan Kebagusan; g. penyediaan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan h. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Pasar Minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Pasar Minggu, Pejaten Barat, dan Kelurahan Pejaten Timur.
(4) Rencana prasarana transportasi udara di Kecamatan Pasar minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma dan Bandar Udara Pondok Cabe.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
