Pasal 388
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya di Kecamatan Pasar Minggu terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau; e. zona hijau rekreasi; f. zona pemerintahan nasional; g. zona pemerintahan daerah; h. zona perumahan KDB sedang - tinggi; i. zona perumahan vertikal; j. zona perumahan KDB rendah; k. zona perumahan vertikal KDB rendah; l. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; m. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; n. zona campuran; o. zona pelayanan umum dan sosial; p. zona industri dan pergudangan, dan q. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Pasar Minggu wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-29A Peta Zonasi Kecamatan Pasar Minggu dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-29A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Pasar Minggu pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
