Pasal 392
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Pasar Minggu, dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di Kali Ciliwung yang melalui Kelurahan Pejaten Timur, dan Kali Krukut yang melalui Kelurahan Cilandak Timur; b. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa air di Kelurahan Cilandak Timur dan Kelurahan Ragunan; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas saluran sub makro;
d. pemeliharaan Waduk Ragunan 2, Kebun Binatang Ragunan, dan Waduk Pertanian di Kelurahan Ragunan; e. penerapan sumur resapan dalam dan/atau dangkal di setiap kelurahan; f. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan g. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
