Pasal 38
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Gambir terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus dilakukan di koridor Blok M-Kota, koridor Pulo Gadung-Harmoni, koridor Kalideres-Harmoni, koridor Harmoni-Lebak Bulus, dan koridor Cideng-Tanah Abang; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Cideng, Duri Pulo, Petojo Utara, dan Kelurahan Kebon Kelapa; c. peningkatan jalan arteri sekunder di setiap kelurahan; d. pengembangan jalan kolektor sekunder di setiap kelurahan; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. penerapan pembatasan lalu lintas tahap I di setiap kelurahan; g. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan h. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Gambir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Gambir, Kebon Kelapa, Duri Pulo, Cideng, dan Kelurahan Petojo Selatan.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Gambir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma dan Bandar Udara International Soekarno Hatta.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun oleh Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
