Pasal 37
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Gambir terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau; e. zona hijau rekreasi; f. zona pemerintahan nasional; g. zona perwakilan negara asing; h. zona pemerintahan daerah; i. zona perumahan KDB sedang-tinggi; j. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; k. zona campuran; l. zona pelayanan umum dan sosial; dan m. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Gambir wajib memperhatikan pembagian zona fungsi lindung dan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-2A Peta Zonasi Kecamatan Gambir skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-1A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Gambir pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
