Pasal 39
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Gambir dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Petojo Utara, Kebon Kelapa, Gambir, Petojo Selatan, dan Kelurahan Cideng; b. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; c. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) pada Kawasan Gambir di Kelurahan Gambir;
d. pengembangan gardu induk di Kelurahan Gambir; dan e. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Gambir, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana pengembangan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
