Pasal 363
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Mampang Prapatan terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor 6 dari Dukuh Atas – Ragunan, koridor 9 dari Pinang Ranti – Pluit, koridor 13 dari Blok M - Pondok Kelapa, dan koridor 30 dari Halim – Palmerah – Soekarno Hatta; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Kuningan Barat dan Kelurahan Mampang Prapatan; c. peningkatan jalan arteri sekunder di setiap kelurahan; d. pengembangan jalan kolektor primer di Kelurahan Mampang Prapatan, Pela Mampang dan Kelurahan Tegal Parang; e. pengembangan jalan kolektor sekunder di setiap kelurahan; f. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; g. penerapan pembatasan lalu lintas di Kelurahan Kuningan Barat dan Kelurahan Mampang Prapatan; dan h. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Mampang Prapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Kuningan Barat dan Kelurahan Mampang Prapatan.
(4) Rencana prasarana transportasi udara di Kecamatan Mampang Prapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma dan Bandar Udara Pondok Cabe.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
