Pasal 364
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Mampang Prapatan dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di setiap kelurahan; b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Kuningan Barat, Pela Mampang, Mampang Prapatan, dan Kelurahan Tegal Parang; c. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Kuningan Barat dan Kelurahan Bangka; e. pengembangan gardu induk di Kelurahan Kuningan Barat; f. pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Kelurahan Kuningan Barat; dan g. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
