Pasal 362
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona budidaya Kecamatan Mampang Prapatan terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau; e. zona pemerintahan nasional; f. zona pemerintah daerah g. zona perumahan KDB sedang - tinggi; h. zona perumahan vertikal; i. zona perumahan KDB rendah; j. zona perumahan vertikal KDB rendah; k. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; l. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; m. zona campuran;
n. zona pelayanan umum dan sosial; dan o. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Mampang Prapatan wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-27B Peta Zonasi Kecamatan Mampang Prapatan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-27A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Mampang Prapatan pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
