Pasal 359
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Kebayoran Lama disajikan dalam Gambar-26B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Kebayoran Lama dan Gambar-26C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Kebayoran Lama dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Kebayoran Lama disajikan dalam Gambar-26D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Kebayoran Lama dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Kebayoran Lama disajikan dalam Gambar-26E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Kemayoran dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Kebayoran Lama disajikan dalam Gambar-26F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Persampahan Kecamatan Kemayoran dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Kebayoran Lama disajikan dalam Gambar-26G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Kebayoran Lama dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Kebayoran Lama wajib berpedoman pada Gambar-26B sampai dengan Gambar-26G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
