Pasal 358
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Kebayoran Lama dilakukan pada: a. Kawasan Kebayoran Lama sebagai pusat kegiatan tersier dengan fungsi pengembangan pusat perdagangan tradisional skala kota; dan b. Kawasan Cipulir sebagai pusat kegiatan tersier dengan fungsi pengembangan pusat perdagangan skala kota.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait sesuai fungsinya.
