Pasal 360
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Mampang Prapatan untuk:
a. terwujudnya pengembangan dan pemeliharaan kawasan permukiman berwawasan lingkungan dilengkapi prasarana terutama perumahan padat dan rawan banjir;
b. terwujudnya pengembangan perumahan vertikal dengan intensitas tinggi melalui peremajaan lingkungan yang dilengkapi prasarana dan penyediaan RTH; c. terwujudnya pengembangan taman kota/lingkungan dan jalur hijau sebagai prasarana resapan air, pengendali polusi udara, sosial, dan estetika kota; d. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; e. terbangunnya rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan f. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air.
