Pasal 346
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Kebayoran Baru disajikan dalam Gambar-25B Rencana Prasarana pergerakan Kecamatan Kebayoran Baru dan Gambar-25C Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Kebayoran Baru dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Kebayoran Baru disajikan dalam Gambar-25D Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Kebayoran Baru dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Kebayoran Baru disajikan dalam Gambar-25E Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Kebayoran Baru dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah Kecamatan Kebayoran Baru disajikan dalam Gambar-25F Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Kebayoran Baru dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Kebayoran Baru disajikan dalam Peta 25-G Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Kebayoran Baru dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang menyediakan prasarana di Kecamatan Kebayoran Baru wajib berpedoman pada Gambar-25B sampai dengan Gambar-25G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
