Pasal 347
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Kebayoran Lama untuk:
a. terwujudnya pengembangan pusat kegiatan tersier kawasan perdagangan dan perdagangan tradisional pada Kawasan Kebayoran Lama; b. terwujudnya Kawasan Cipulir sebagai pusat perdagangan skala kota; c. terwujudnya pengembangan kawasan terbuka hijau lain melalui pengembangan dan mempertahankan pemakaman umum; d. terwujudnya pengembangan kawasan perumahan KDB rendah; e. terwujudnya pembangunan rumah susun sederhana di kawasan permukiman padat; f. terwujudnya penataan kawasan permukiman baru; g. terwujudnya pengembangan kawasan campuran bangunan umum dengan perumahan vertikal;
h. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; i. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan j. terwujudnya pengembangan terminal/stasiun terpadu dan titik perpindahan moda transportasi dengan konsep TOD.
