Pasal 345
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Kebayoran Baru dilaksanakan pada:
a. kawasan Blok M sebagai pusat kegiatan sekunder dengan fungsi pengembangan stasiun terpadu dan titik perpindahan antar moda transportasi konsep TOD; b. kawasan Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan fungsi pengembangan kawasan pemerintahan; dan c. kawasan Mayestik sebagai pusat kegiatan tersier dengan fungsi pengembangan pusat perdagangan tekstil.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
