Pasal 344
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Kebayoran Baru ditetapkan: a. jalur evakuasi bencana pada ruas:
Jalan Jenderal Sudirman di Kelurahan Senayan;
Jalan Jenderal Gatot Subroto dan Jalan Semanggi di Kelurahan Senayan;
Jalan Sisingamangaraja, Jalan Iskandarsyah, dan Jalan Sultan Hasanuddin di Kelurahan Melawai;
Jalan Trunojoyo di Kelurahan Melawai dan Kelurahan Selong,
Jalan Wolter Mongongsidi dan Jalan Kapten Tandean di Kelurahan Petogogan dan Kelurahan Rawa Barat;
Jalan Trunojoyo dan Jalan Sultan Hasanudin di Kelurahan Melawai;
Jalan Ciledug Raya dan Jalan Kyai Maja di Kelurahan Gunung dan Kelurahan Kramat Pela;
Jalan Sultan Iskandar Syah di Kelurahan Melawai;
Jalan Pangeran Antasari di Kelurahan Pulo dan Cipete Utara;
Jalan Sisingamaraja dan Jalan Panglima Polim di Kelurahan Melawai dan Kelurahan Kramat Pela;
Jalan Panglima Polim 9 dan Jalan Wijaya 13 di Kelurahan Melawai;
Jalan Wijaya 2 di Kelurahan Pulo;
Jalan Pengeran Antasari di Kelurahan Pulo dan Kelurahan Petogogan;
Jalan Kapten Tendean di Kelurahan Petogogan;
Jalan Kyai Maja di Kelurahan Gunung dan Kelurahan Rawa Pela;
Jalan Pattimura di Kelurahan Selong;
Jalan Asia Afrika di Kelurahan Gunung;
Jalan Cipete dan Jalan Pelita Utara di Kelurahan Cipete Utara;
Jalan Haji Nawi dan Jalan Margaguna di Kelurahan Gandaria Utara; dan
Jalan Prapanca di Kelurahan Pulo dan Kelurahan Petogogan; b. ruang evakuasi bencana menggunakan pusat pemerintahan, taman pemakaman, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Kebayoran Baru berada di pusat pemerintahan.
