Pasal 333
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Jagakarsa disajikan dalam Gambar-24B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Jagakarsa dan Gambar-24C Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Jagakarsa dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Jagakarsa disajikan dalam Gambar-24B Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Jagakarsa dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Jagakarsa disajikan dalam Gambar-24E Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Jagakarsa dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Jagakarsa disajikan dalam Gambar-24F Rencana Prasarana Air Limbah dan Persampahan Kecamatan Jagakarsa dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Jagakarsa sebagaimana disajikan dalam Gambar-24G Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Jagakarsa dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Jagakarsa wajib berpedoman pada Gambar-24B sampai dengan Gambar-24G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
