Pasal 334
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Kebayoran Baru untuk:
a. terwujudnya pengembangan dan penataan kawasan strategis kepentingan sosial budaya di Kawasan Kebayoran Baru; b. terwujudnya pengembangan kawasan cagar budaya melalui upaya pelestarian kawasan permukiman pada Kawasan Kebayoran Baru; c. terwujudnya pengembangan sebagai Pusat Kegiatan Sekunder Kawasan Blok M sebagai terminal/stasiun terpadu dan titik perpindahan beberapa moda transportasi konsep TOD; d. terwujudnya pengembangan sebagai Pusat Kegiatan Tersier Kawasan Kantor Walikota Jakarta Selatan sebagai pusat pemerintahan;
e. terwujudnya pengembangan sebagai pusat kegiatan sekunder Kawasan Majestik sebagai pusat perdagangan tekstil; f. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau pemugaran lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan g. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
