PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 332
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Jagakarsa dilaksanakan pada:
a. kawasan Stasiun Tanjung Barat dengan fungsi pengembangan lokasi stasiun untuk prasarana parkir perpindahan moda; dan b. kawasan Kali Ciliwung dengan fungsi pengembangan kawasan strategis kepentingan lingkungan.
(2) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana Kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
