PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 331
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Jagakarsa sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana pada ruas:
- Jalan Lenteng Agung Barat Kelurahan Srengseng Sawah dan Kelurahan Lenteng Agung;
- Jalan TB. Simatupang Kelurahan Lenteng Agung dan Kelurahan Tanjung Barat;
- Jalan Tanjung Barat dan Jalan Lenteng Agung Kelurahan Lenteng Agung; dan
- Jalan Tanjung Barat Lama Kelurahan Tanjung Barat; dan b. ruang evakuasi bencana menggunakan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Jagakarsa berada di pustat pemerintahan.
