Pasal 324
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Jagakarsa terdiri dari: a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Manggarai - UI Depok, koridor Pulo Gadung - Pasar Minggu, dan koridor Terminal Kampung Rambutan - Terminal Lebak Bulus; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Cimpedak dan Kelurahan Tanjung Barat; c. peningkatan jalan kolektor primer di Kelurahan Tanjung Barat; d. peningkatan jalan kolektor sekunder di setiap kelurahan; e. peningkatan jalan lokal di setiap kelurahan; f. peningkatan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan g. peningkatan jalur pedestrian dan jalur sepeda di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Jagakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Srengseng Sawah, Lenteng Agung, dan Kelurahan Tanjung Barat.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Jagakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
