Pasal 325
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Jagakarsa dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Jagakarsa dan Kelurahan Srengseng Sawah; b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Cipedak, Srengseng Sawah, dan Kelurahan Tanjung Barat; c. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Jagakarsa, Lenteng Agung, Tanjung Barat, dan Kelurahan Ciganjur; dan e. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Jagakarsa, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
