Pasal 323
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Jagakarsa terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau; e. zona hijau rekreasi; f. zona pemerintahan nasional; g. zona pemerintahan daerah; h. zona perumahan kampung; i. zona perumahan KDB sedang - tinggi; j. zona perumahan vertikal; k. zona perumahan KDB rendah; l. zona perumahan vertikal KDB rendah m. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; n. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; o. zona campuran; p. zona pelayanan umum dan sosial; dan q. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Jagakarsa wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-24A Peta Zonasi Kecamatan Jagakarsa dengan skala : 1. 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-24.A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Jagakarsa pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
