PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup seluruh wilayah kecamatan yang berada di 5 (lima) Kota Administrasi dan 1 (satu) Kabupaten Administrasi.
