Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Kecamatan yang berada di 5 (lima) Kota Administrasi meliputi:
a. Kota Administrasi Jakarta Pusat terdiri dari 8 (delapan) kecamatan, meliputi:
Kecamatan Cempaka Putih dengan luas wilayah kurang lebih 469,22 (empat ratus enam puluh sembilan koma dua puluh dua) hektar;
Kecamatan Gambir dengan luas wilayah kurang lebih 758,91 (tujuh ratus lima puluh delapan koma sembilan puluh satu) hektar;
Kecamatan Johar Baru dengan luas wilayah kurang lebih 237,70 (dua ratus tiga puluh tujuh koma tujuh puluh) hektar;
Kecamatan Kemayoran dengan luas wilayah kurang lebih 725,36 (tujuh ratus dua puluh lima koma tiga puluh enam) hektar;
Kecamatan Menteng dengan luas wilayah kurang lebih 653,48 (enam ratus lima puluh tiga koma empat puluh delapan) hektar;
Kecamatan Sawah Besar dengan luas wilayah kurang lebih 615,69 (enam ratus lima belas koma enam puluh sembilan) hektar;
Kecamatan Senen dengan luas wilayah kurang lebih 422,02 (empat ratus dua puluh dua koma dua) hektar; dan
Kecamatan Tanah Abang dengan luas wilayah kurang lebih 930,85 (sembilan ratus tiga puluh koma delapan puluh lima) hektar;
b. Kota Administrasi Jakarta Utara terdiri dari 6 (enam) kecamatan, meliputi:
- Kecamatan Cilincing dengan luas wilayah kurang lebih 3.969,96 (tiga ribu sembilan ratus enam puluh sembilan koma sembilan puluh enam) hektar;
- Kecamatan Kelapa Gading dengan luas wilayah kurang lebih 1.486,70 (seribu empat ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh) hektar;
- Kecamatan Koja dengan luas wilayah kurang lebih 1.225,44 (seribu dua ratus dua puluh lima koma empat puluh empat) hektar;
- Kecamatan Pademangan dengan luas wilayah kurang lebih 1.181,87 (seribu seratus delapan puluh satu koma delapan puluh tujuh) hektar;
- Kecamatan Penjaringan dengan luas wilayah kurang lebih 4,540,57 (empat ribu lima ratus empat puluh koma lima puluh tujuh) hektar; dan
- Kecamatan Tanjung Priok dengan luas wilayah kurang lebih 2.251,74 (dua ribu dua ratus lima puluh satu koma tujuh puluh empat) hektar;
c. Kota Administrasi Jakarta Barat terdiri dari 8 (delapan) kecamatan, meliputi:
Kecamatan Cengkareng dengan luas wilayah kurang lebih 2.654,02 (dua ribu enam ratus lima puluh empat koma dua) hektar;
Kecamatan Grogol Petamburan dengan luas wilayah kurang lebih 999,44 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma empat puluh empat) hektar;
Kecamatan Kalideres dengan luas wilayah kurang lebih 3.022,81 (tiga ribu dua puluh dua koma delapan puluh satu) hektar;
Kecamatan Kebon Jeruk dengan luas wilayah kurang lebih 1.798,32 (seribu tujuh ratus sembilan puluh delapan koma tiga puluh dua) hektar;
Kecamatan Kembangan dengan luas wilayah kurang lebih 2.415,74 (dua ribu empat ratus lima belas koma tujuh puluh empat) hektar;
Kecamatan Palmerah dengan luas wilayah kurang lebih 750,59 (tujuh ratus lima puluh koma lima puluh sembilan) hektar;
Kecamatan Taman Sari dengan luas wilayah kurang lebih 773,13 (tujuh ratus tujuh puluh tiga koma tiga belas) hektar; dan
Kecamatan Tambora dengan luas wilayah kurang lebih 539,84 (lima ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh empat) hektar;
d. Kota Administrasi Jakarta Selatan terdiri dari 10 (sepuluh) kecamatan, meliputi:
Kecamatan Cilandak dengan luas wilayah kurang lebih 1.816,33 (seribu delapan ratus enam belas koma tiga puluh tiga) hektar;
Kecamatan Jagakarsa dengan luas wilayah kurang lebih 2.486,73 (dua ribu empat ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh tiga) hektar;
Kecamatan Kebayoran Baru dengan luas wilayah kurang lebih 1.292,57 (seribu dua ratus sembilan puluh dua koma lima puluh tujuh) hektar;
Kecamatan Kebayoran Lama dengan luas wilayah kurang lebih 1.671,89 (seribu enam ratus tujuh puluh satu koma delapan puluh sembilan) hektar;
Kecamatan Mampang Prapatan 773,09 (tujuh ratus tujuh puluh tiga koma sembilan) hektar;
Kecamatan Pancoran dengan luas wilayah kurang lebih 852,79 (delapan ratus lima puluh dua koma tujuh puluh sembilan) hektar;
Kecamatan Pasar Minggu dengan luas wilayah kurang lebih 2.169,39 (dua ribu seratus enam puluh sembilan koma tiga puluh sembilan) hektar;
Kecamatan Pesanggarahan dengan luas wilayah kurang lebih 1.275,58 (seribu dua ratus tujuh puluh lima koma lima puluh delapan) hektar;
Kecamatan Setiabudi dengan luas wilayah kurang lebih 884,85 (delapan ratus delapan puluh empat koma delapan puluh lima) hektar; dan
Kecamatan Tebet dengan luas wilayah kurang lebih 903,51 (sembilan ratus tiga koma lima puluh satu) hektar; dan
e. Kota Administrasi Jakarta Timur terdiri dari 10 (sepuluh) kecamatan, meliputi:
- Kecamatan Cakung dengan luas wilayah kurang lebih 4.227,8 (empat ribu dua ratus dua puluh tujuh koma delapan) hektar;
- Kecamatan Cipayung dengan luas wilayah kurang lebih 2.855,79 (dua ribu delapan ratus lima puluh lima koma tujuh puluh sembilan) hektar;
- Kecamatan Ciracas dengan luas wilayah kurang lebih 1.608,03 (seribu enam ratus delapan koma tiga) hektar;
- Kecamatan Duren Sawit dengan luas wilayah kurang lebih 2.265,35 (dua ribu dua ratus enam puluh lima koma tiga puluh lima) hektar;
- Kecamatan Jatinegara dengan luas wilayah kurang lebih 1.025,24 (seribu dua puluh lima koma dua puluh empat) hektar;
- Kecamatan Kramat Jati dengan luas wilayah kurang lebih 1.300,06 (seribu tiga ratus koma enam) hektar;
- Kecamatan Makasar dengan luas wilayah kurang lebih 2.185,31 (dua ribu seratus delapan puluh lima koma tiga puluh satu) hektar;
- Kecamatan Matraman dengan luas wilayah kurang lebih 488,36 (empat ratus delapan puluh delapan koma tiga puluh enam) hektar;
- Kecamatan Pasar Rebo dengan luas wilayah kurang lebih 1.297,50 (seribu dua ratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh) hektar; dan
- Kecamatan Pulo Gadung dengan luas wilayah kurang lebih 1.560,71 (seribu lima ratus enam puluh koma tujuh puluh satu) hektar.
(2) Kecamatan yang berada di Kabupaten Administrasi meliputi:
a. Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dengan luas wilayah daratan kurang lebih 565,29 (lima ratus enam puluh lima koma dua puluh sembilan) hektar; dan b. Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dengan luas wilayah daratan kurang lebih 304,32 (tiga ratus empat koma tiga puluh dua) hektar.
